"Sekitar pukul 20.40 WIB, Selasa (28/11) tim mendatangi kantor Dinas PUPR dan menemukan RNI, staf ARN yang sedang memegang berkas di depan alat penghancur berkas. Diduga RNI berusaha menghancurkan catatan-catatan transfer sejumlah uang. RNI kemudian dibawa ke Mapolda Jambi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Rabu (29/11/2017).
Selain datang ke ruang kerja Arfan di kantor Dinas PUPR Jambi, tim KPK juga langsung mengecek ruang kerja Rinie. Tim KPK juga mendatangi ruang kerja Arfan saat menjadi kepala bidang di kantor Dinas PUPR Jambi dan rumah Asisten Daerah III Jambi, Saifuddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duit suap ini diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi yang disebut duit "ketok" . Pemberian uang dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan RAPBD Jambi tahun 2018.
Sebelumya diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov," sambung Basaria.
Empat orang yang menjadi tersangka kasus dugaan suap ini yakni anggota DPRD Jambi, Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifuddin. (idh/fdn)