"Diduga pemberian uang ini ditujukan agar anggota DPRD bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Sebelumnya diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017).
Pihak Pemprov melalui Plt Kepala Dinas PU Jambi Arfan memberikan uang kepada Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifuddin sebesar Rp 3 miliar. Dari uang tersebut, Saifuddin memberikannya kepada beberapa anggota DPRD Jambi, salah satunya Supriono, dengan total Rp 1,7 miliar.
Ada tiga kali pemberian, yakni Rp 700 juta, Rp 600 juta, dan Rp 400 juta. KPK kemudian menangkap Saifuddin dan sopir Supriono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT