Emil Dardak Maju Pilgub, Komisi II: Tak Perlu Mundur dari Bupati

Pilgub Jatim 2018

Emil Dardak Maju Pilgub, Komisi II: Tak Perlu Mundur dari Bupati

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Rabu, 29 Nov 2017 16:20 WIB
Emil Dardak Maju Pilgub, Komisi II: Tak Perlu Mundur dari Bupati
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Komisi II DPR menyebut Emil Dardak tak perlu mundur dari jabatan bupati Trenggalek meski maju di Pilgub Jawa Timur 2018. Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menegaskan Emil hanya perlu cuti jika bertarung di Pilgub Jatim.

Amali menegaskan, seorang kepala daerah aktif yang hendak maju di suatu kontestasi politik yang masih satu daerah kepemimpinannya hanya perlu mengajukan cuti. Hal itu menurut Amali berlaku bagi Emil yang merupakan pemimpin daerah di Jawa Timur.


"Dia dari mencalonkan wagub di provinsi yang sama, jadi aturannya tidak, paling cuti aja sehingga tidak perlu (mundur)," ujar Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Amali menyebut memang ada satu kondisi yang mengharuskan Emil mundur dari kursi bupati Trenggalek. Kondisi itu ialah jika dia memenangi kontestasi Pilgub Jatim 2018.


"Kecuali beliau ternyata menang maka selanjutnya harus meninggalkan posisi sebagai bupati itu. Jadi, aturan itu tidak menyuruh untuk mundur, kecuali mencalonkan diri di luar provinsi," terang Ketua DPP Golkar ini.

Emil akan mendampingi Khofifah Indar Parawansa di Pilgub Jawa Timur. Duet ini telah mengantongi tiket untuk maju di Pilgub Jatim dari Golkar dan Demokrat. (gbr/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads