"Ini momen yang menggembirakan karena bisa memudahkan semua pihak dalam pemberian informasi sehingga kami bisa lebih cepat mengakses informasi terkait dengan (kejahatan) satwa yang dilindungi," kata Kasubdit I Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Bareskrim Polri, Kombes Adi Karya Tobing usai peluncuran aplikasi di Gedung KKP, Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Rabu (29/11/2017).
Adi mengatakan selama ini masyarakat terkendala pada akses pelaporan kejahatan terhadap satwa yang dilindungi. Tak jarang pula masyarakat terpaksa menggunakan jasa lembaga swadaya masyarakat (LSM) agar pelaporan cepat sampai ke telinga polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dalam aplikasi yang bisa diunduh di playstore ini pelapor diwajibkan memberikan kronologis kejadian dengan melampirkan bukti awal berupa poto, video, dan lokasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Setelah itu laporan akan masuk ke data pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
"Selanjutnya informasi yang telah dilakukan analisa dan verifikasi oleh administrator akan ditampilkan. Kepada pemberi informasi akan diberikan kode informasi guna memudahkan melakukan pengecekan terhadap tindak lanjut informasi yang telah diberikan," kata Adi.
Beberapa contoh kejahatan kepada satwa yang dilindungi ialah perdagangan, penyelundupan, kekerasan, dan penyiksaan. (jbr/rvk)