Diperlakukan Diskriminatif, Mulyana Layangkan Protes
Sabtu, 04 Jun 2005 13:50 WIB
Jakarta - Tersangka kasus suap terhadap auditor BPK, Mulyana W Kusumah mendesak KPK, Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan Timtas Tipikor menetapkan standarisasi penanganan kasus korupsi. Hal ini untuk mencegah perlakukan diskrimisasi.Hal ini disampaikan Mulyana lewat surat yang dibacakan putri sulungnya, Gina Santiyana di Rumah Tahanan Salemba, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Sabtu (4/6/2005).Perlakukan diskriminasi terlihat dari adanya tersangka kasus korupsi yang harus melewati penahanan cukup panjang. Bahkan, harus dinonaktifkan. Namun di saat yang bersamaan, banyak tersangka korupsi yang tidak harus melalui tindakan hukum seperti penahanan dan penonaktifan. Padahal dasar hukum yang digunakan keempat institusi tidak berbeda, yakni UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi."Saya menghormati pelaksanaan kewenangan KPK untuk mengeluarkan surat perintah penahanan guna kepentingan penuntutan sehingga harus memperpanjang masa penahanan mulai 3 Juni sampai 22 Juni," kata Mulyana."Sungguh pun begitu saya tetap berharap dan akan mengajukan permohonan pengalihan status tahanan menjadi tahanan kota," imbuhnya.Permohonan akan diajukan mengingat syarat-syarat penahanan antara lain kekhawatiran dirinya melarikan diri tidak mungkin terjadi. Selain itu, kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi sesuai KUHAP. Dengan selesainya pemeriksaan, tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhirnya masa penahanan.Hamid Gina yang mendapatkan titipan pertanyaan dari sejumlah wartawan untuk Mulyana mengenai pemeriksaan Hamid, menyatakan Mulyana menyerahkan hal itu pada KPK. Menurut Mulyana, KPK berhak menyeleksi siapa saja yang diperiksa termasuk anggota DPR maupun menteri. Namun diharapkan pemeriksaan tidak digiring ke arah asas praduga tidak bersalah.Mulyana juga menegaskan dirinya siap mengajukan kasusnya ke pengadilan agar kasus yang menimpanya bisa diselesaikan dan mendapat kepastian hukum."Dari pihak keluarga, kita juga ingin cepat Papa dapat kepastian hukum. Biar saya dan adik saya bisa menentukan langkah ke depannya bagaimana," ujar Gina lirih.Dalam persidangan nanti, Mulyana akan didampingi kurang lebih 10 pengacara antara lain Deni Kailimang, Sira Prayuna dan kemungkin Adnan Buyung Nasution.
(aan/)











































