"Uang tersebut diserahkan pihak keluarga terdakwa Wan Amir Firdaus sebesar Rp 1.826.313.633," kata Kepala Kejari Rohil, Bima Suprayogo didampingi Kasi Intel Odit Megonondo dan Kasi Pidsus Mohtar Arifin kepada wartawan, Rabu (29/11/2017).
Bima menjelaskan, uang tersebut diterima pihak Kejari Rohil pada Senin (27/11) dari pihak keluarga terdakwa. Namun baru hari ini, pihak kejaksaan menitipkan uang pengembalian hasil korupsi tersebut ke kantor cabang BRI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pengembalian uang tersebut, kata Bima, pihaknya akan menunggu hasil putusan di PN Pekanbaru.
"Apakah uang ini nantinya dikembalikan ke Pemkab Rohil atau ke kas negara. Semuanya nanti menunggu hasil putusan sidang," kata Bima.
Kasi Intel Odit menambahkan, kasus korupsi ini terjadi di Bappeda Rohil tahun anggaran 2008 hingga 2011 dengan nilai kerugian negara sesuai dengan uang yang dikembalikan terdakwa Wan Amir Firdaus. Dalam kasus ini, juga melibat 3 terdakwa lainnya statusnya PNS.
"Korupsi ini terjadi pada kegiatan di Bappeda Rohil yang merugikan keuangan negara Rp1,8 miliar lebih. Kasus ini masih bergulir di persidangan. Minggu depan dijadwalkan pembacaan tuntutan terhadap 4 terdakwa," kata Odit. (cha/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini