Dilihat detikcom dari akun Instagram Dishub DKI, Rabu (29/11/2017), peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (28/11) kemarin. Tampak seorang sopir tengah push up di tengah jalan di dekat angkot M15 yang dia sopiri.
M15 merupakan angkot rute Tanjung Priok dan Stasiun Jakarta Kota. Saat itu angkot tersebut ngetem di depan Stasiun Jakarta Kota atau Stasiun Beos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, hukuman tersebut untuk mendisiplinkan pengemudi angkot dalam berlalu lintas.
"Upaya mendisiplinkan masyarakat ada berbagai macam cara, baik melalui penegakkan hukum (tilang, derek atau pengandangan) maupun pembinaan dalam bentuk lain seperti push up yang dilakukan oleh pengemudi angkot," ujar Sigit saat dikonfirmasi, Rabu (29/11).
Menurut Sigit, untuk sanksi tilang hanya bisa diberikan oleh penyidik PNS (PPNS). Oleh karena itu petugas Dishub di lapangan hanya bisa memberikan hukuman fisik.
"Hanya petugas PPNS yang punya kewenangan dalam memberikan sanksi tilang. Sementara PPNS di Dishub relatif terbatas," ujar Sigit.
"Karenanya untuk tingkatkan disiplin terkadang petugas melakukan pembinaan fisik kepada pelanggar," imbuhnya.
(rna/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini