"Tidak benar rekening SN diblokir sejak tahun 2016," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Rabu (29/11/2017).
Novanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP pada 17 Juli 2017. Namun status tersangka lepas setelah Novanto memenangi praperadilan. KPK kemudian kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka pada 31 Oktober 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal tersebut mengatur kewenangan KPK dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan KPK, yakni memerintahkan bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait.
"Ya, undang-undang mengatur seperti itu. Jadi kalaupun dibutuhkan pemblokiran oleh penyidik, hal itu bisa dilakukan tidak hanya terhadap tersangka," sambung Febri.
Namun Febri belum bisa merinci waktu pemblokiran rekening Novanto. Febri hanya menegaskan tindakan KPK sesuai koridor hukum, antara lain KUHAP, UU No 31 Tahun 1999 (UU Tipikor), serta UU KPK.
Fredrich Yunadi sebelumnya mengatakan KPK memblokir rekening Setya Novanto dan keluarganya. Rekening istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, serta anak-anaknya, Dwina Michaela dan Rheza Herwindo, yang juga diblokir. (nif/fdn)