KPK Bantah Fredrich Yunadi soal Rekening Novanto Diblokir sejak 2016

KPK Bantah Fredrich Yunadi soal Rekening Novanto Diblokir sejak 2016

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 29 Nov 2017 13:49 WIB
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - KPK membantah keterangan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang menyebut rekening kliennya diblokir sejak 2016. KPK juga menegaskan pemblokiran rekening sudah sesuai aturan.

"Tidak benar rekening SN diblokir sejak tahun 2016," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Rabu (29/11/2017).

Novanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP pada 17 Juli 2017. Namun status tersangka lepas setelah Novanto memenangi praperadilan. KPK kemudian kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka pada 31 Oktober 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK, disebut Febri, punya kewenangan memblokir rekening sesuai aturan yang berlaku. Landasan itu tercantum dalam Pasal 12 ayat 1 huruf d UU 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pasal tersebut mengatur kewenangan KPK dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan KPK, yakni memerintahkan bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait.

"Ya, undang-undang mengatur seperti itu. Jadi kalaupun dibutuhkan pemblokiran oleh penyidik, hal itu bisa dilakukan tidak hanya terhadap tersangka," sambung Febri.

Namun Febri belum bisa merinci waktu pemblokiran rekening Novanto. Febri hanya menegaskan tindakan KPK sesuai koridor hukum, antara lain KUHAP, UU No 31 Tahun 1999 (UU Tipikor), serta UU KPK.

Fredrich Yunadi sebelumnya mengatakan KPK memblokir rekening Setya Novanto dan keluarganya. Rekening istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, serta anak-anaknya, Dwina Michaela dan Rheza Herwindo, yang juga diblokir. (nif/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads