"Kami mengimbau Pemda DKI agar Perda yang dibuat oleh Pemda DKI kemudian jangan disia-siakan, sebab masyarakat yang lebih luas lagi butuh ketertiban, butuh keindahan, butuh trotoar yang seyogianya untuk berjalan tidak diisi oleh PKL," ujar anggota Ombudsman Adrianus Meliala di kantor Ombudsman, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017).
Adrianus menyebut rekomendasi yang diberikan ke Pemprov berdasarkan investigasi dugaan penyimpangan penertiban PKL sejumlah wilayah di Jakarta belum dijalankan. Selama tiga minggu sejak hasil investigasi diserahkan ke Pemprov DKI pada Kamis (2/11), Ombudsman belum melihat perubahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekomendasi yang dimaksud meminta Gubernur DKI menata dan mengawasi kinerja Satpol PP, termasuk melakukan penataan ruang sesuai aturan. Gubernur juga diminta menindaklanjuti temuan ini dengan menginstruksikan inspektorat menegakkan disiplin terhadap anggota Satpol PP yang melanggar.
"Kami mendekati 3 minggu ke depan akan mengambil langkah-langkah lain untuk kemudian diingatkan lagi kalau sudah beberapa kali saran ternyata tidak diindahkan ya kami akan naik ke rekomendasi yang bersifat mengikat dan final," ujar Adrianus.
"Sekali lagi sebagai lembaga yang mengingatkan maka kami ingatkan untuk tegakkan Perdamu sendiri. Kami sudah serahkan kajiannya ke perwakilan gubernur. Poin kami tegakkan perdamu soal PKL," tegas Adrianus.
(fdn/fdn)











































