Ombudsman ke Pemprov DKI: Tegakkan Perda Soal PKL

Ombudsman ke Pemprov DKI: Tegakkan Perda Soal PKL

Seysha Desnikia - detikNews
Rabu, 29 Nov 2017 13:18 WIB
Ombudsman ke Pemprov DKI: Tegakkan Perda Soal PKL
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Ombudsman tetap menunggu tindaklanjut Pemprov DKI atas penertiban pedagang kaki lima (PKL). Ombudsman akan mengawasi tindaklanjut atas rekomendasi atas kinerja Satpol PP.

"Kami mengimbau Pemda DKI agar Perda yang dibuat oleh Pemda DKI kemudian jangan disia-siakan, sebab masyarakat yang lebih luas lagi butuh ketertiban, butuh keindahan, butuh trotoar yang seyogianya untuk berjalan tidak diisi oleh PKL," ujar anggota Ombudsman Adrianus Meliala di kantor Ombudsman, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017).

Adrianus menyebut rekomendasi yang diberikan ke Pemprov berdasarkan investigasi dugaan penyimpangan penertiban PKL sejumlah wilayah di Jakarta belum dijalankan. Selama tiga minggu sejak hasil investigasi diserahkan ke Pemprov DKI pada Kamis (2/11), Ombudsman belum melihat perubahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami dalam waktu tiga minggu itu cek bener nggak Pemda DKI sudah bekerja? Benar nggak pihak Pemda sudah memerintahkan Satpol PP untuk mulai merazia atau membersihkan tempat tersebut. Eh ternyata tidak, ternyata belum selama tiga minggu itu," sambungnya.

Rekomendasi yang dimaksud meminta Gubernur DKI menata dan mengawasi kinerja Satpol PP, termasuk melakukan penataan ruang sesuai aturan. Gubernur juga diminta menindaklanjuti temuan ini dengan menginstruksikan inspektorat menegakkan disiplin terhadap anggota Satpol PP yang melanggar.

"Kami mendekati 3 minggu ke depan akan mengambil langkah-langkah lain untuk kemudian diingatkan lagi kalau sudah beberapa kali saran ternyata tidak diindahkan ya kami akan naik ke rekomendasi yang bersifat mengikat dan final," ujar Adrianus.

"Sekali lagi sebagai lembaga yang mengingatkan maka kami ingatkan untuk tegakkan Perdamu sendiri. Kami sudah serahkan kajiannya ke perwakilan gubernur. Poin kami tegakkan perdamu soal PKL," tegas Adrianus.

(fdn/fdn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads