"Telah dilakukan pelimpahan tersangka dan berkas perkara dari penyidikan ke penuntutan terhadap HSW (Kepala Perum Perhutani Unit 1 2010-2011, Heru Siswanto) dan BW (Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah, Bambang Wuryanto)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2017).
Kedua tersangka dipindahkan dari Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, ke Semarang. Sebab, persidangan keduanya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus bermula dari jual-beli pupuk Direktur Keuangan PT Berdikari, Siti Marwa, dengan sejumlah rekanan bisnis PT Berdikari.
Jual-beli pupuk tersebut terjadi dalam kurun waktu 2010-2012 di PT Berdikari. Siti menerima fee Rp 350-450 untuk setiap kilogram pupuk.
Selain sebagai Direktur Keuangan, Siti bertindak sebagai Vice President PT Berdikari. Pupuk yang dikirim ke Perum Perhutani kemudian dibayar biaya produksinya oleh PT Berdikari.
Siti telah divonis 4 tahun penjara dan didenda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia terbukti menerima fee Rp 2,2 miliar terkait jual-beli pupuk itu. (nif/fdn)