Awalnya, Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Dien Emawati menjelaskan dana hibah tidak diberikan karena berkaitan dengan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) DKI. Dia juga mengatakan ada tumpang tindih antara LMK dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
"Kenapa dana PPMK tak dicairkan karena ada rekomendasi dari BPKP yang audit dana hibah temuannya secara tertulis diantaranya adanya tumpang tindih antara yang dikerjakan PPMK dengan dinas terkait. Kedua adalah bahwa hibah tidak diperkenankan di beri terus-menerus," kata Dien saat rapat Badan Anggaran (Banggar) di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira harus diundang BPKP-nya. Pertanyaan sederhana ini yang nggam paham siapa? Kenapa kemarin dianggarkan? Kalau tahu gitu jangan dianggarkan kemarin. Ini ada SK Gubernurnya LMK," jelas Taufik.
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD DKI Ruslan Amsyari mengatakan Pemprov DKI harus tetap menganggarkan dana hibah pada LMK yang tidak mendapatkan temuan BPK. Dia menuturkan LMK dapat melakukan kegiatan yang tidak dikerjakan SKPD terkait lainnya.
"Masalah tumpang tindih, berdasarkan kesepakatan program yang ada di PPSH Bina Marga, Tata Air nggak boleh lagi dilaksanakan PPMK. Sehingga PPMK hanya mengacu kegiatan lingkungan yg nggak tercover program SKPD. Kaya perbaikan pos ronda, timbangan. Itu sudah kita sepakati," ujar Ruslan.
Ruslan mengatakan LMK sudah tidak menerima dana hibah pada tahun 2016. Menurutnya, dana hibah seharusnya dapat diberikan kembali pada 2018.
"Bicara tidak boleh berturut turut, 2016 nggak terima. Artinya ada jeda setahun.
Sebagai kepala ibu nggak menguasai kapan LMK diberikan. Tidak berturut turut Bu. LMK itu lahir berdasarkan Perda Bu," jelasnya. (fdu/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini