Siswa Meninggal Saat Renang, Guru Olahraga Divonis Bebas

Siswa Meninggal Saat Renang, Guru Olahraga Divonis Bebas

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 28 Nov 2017 18:04 WIB
Ronaldo (baju putih) divonis bebas. (Arief/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) membebaskan Ronaldo Laturette, guru olahraga Global Sevilla, dalam kasus tenggelamnya Gabriella Sharly Howard (8) atau Gaby. Ketua majelis hakim Matauseja Erna Marilyn menilai Ronaldo tidak terbukti melakukan kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal.

"Majelis menilai tidak ada kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Maka, unsur kelalaian tidak terpenuhi," kata Erna dalam sidang di PN Jakarta Barat, Jl S Parman, Selasa (28/11/2017).

"Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum dan membebaskan terdakwa dari setiap dakwaan," putus Erna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Erna mengatakan tidak ada saksi yang melihat kejadian saat Gaby tenggelam. Murid lain yang berada di lokasi saat pelajaran berenang tidak hadir dalam persidangan.

"Semua saksi menerangkan setelah kejadian. Tidak ada saksi yang menerangkan sebelum dan saat kejadian," ucap Erna.

Erna menganggap Ronaldo juga sudah memberikan peringatan kepada murid agar tidak masuk ke kolam. Selain itu, terdakwa mengajak semua murid untuk pemanasan.

"Ada tiga kali melakukan peringatan agar empat anak (termasuk Gaby) tidak masuk ke kolam, namun mereka sudah masuk ke kolam tanpa sepengetahuan terdakwa," ujar Erna.

Menanggapi putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Mardiana Yolanda Isabela mengatakan akan mengajukan kasasi. Sebelumnya, dia menuntut terdakwa 10 bulan penjara.

"Akan mengajukan kasasi, Yang Mulia," kata Mardiana.

Kasus ini bermula ketika Gaby, bocah 8 tahun, meninggal di sekolah Global Sevilla, Puri Indah, Jakarta Barat, pada September 2015. Gaby meninggal karena tenggelam saat tes renang berlangsung.

Orang tua Gaby lalu melaporkan kejadian ini ke polisi. Orang tua menanggap ada unsur kelalaian dari guru olahraga saat peristiwa itu terjadi. Namun majelis hakim sore ini menegaskan tidak ada unsur kelalaian terkait tenggelamnya Gaby.




Ronaldo akan Kunjungi Keluarga Gaby untuk Minta Maaf

Seusai sidang, Ronaldo mengaku putusan hakim sesuai dengan rasa keadilan yang ada. Dia juga akan minta maaf kembali kepada keluarga Gaby.

"Setelah ini, saya pasti akan mengunjungi keluarga Gaby untuk minta maaf lagi," ujar Ronaldo.

Kuasa hukum Ronaldo, Rifki Sibutar, mengatakan pengacara menghargai putusan pengadilan. Pihaknya telah berupaya memberikan pembelaan hukum kepada terdakwa semaksimal mungkin untuk memperoleh keadilan. Pihak pengacara menegaskan proses sidang sudah memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

"Pihak terdakwa sebagai guru olahraga sudah melakukan tugasnya dengan profesional, sesuai dengan prosedur yang diterapkan di sekolah maupun prosedur pada umumnya," ujar kuasa hukum Ronaldo.

Sedangkan orang tua Gaby, Verayanti, mengaku tidak dapat menerima putusan tersebut. Dia menilai hakim tidak mempertimbangkan bukti yang ada. (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads