"Semua sudah dalam pemberkasan, kita mau gelar perkara minggu depan. Saya belum tentukan rencanakan hari Selasa, Rabu," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat dihubungi, Selasa (28/11/2017).
Gelar perkara, menurut Halim, untuk menyamakan persepsi di antara pihak terkait. Selain itu, polisi juga berusaha untuk segera melimpahkan berkas kasus kecelakaan ini ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Halim menjelaskan mengenai poin-poin yang didapat dari keterangan Agen Pemegang Merek (APM) Toyota Fortuner. Pada prinsipnya, tak ada kendala mekanik dari mobil yang ditumpangi Novanto.
"Berfungsi dengan baik semua," jelasnya.
Halim menerangkan mobil saat itu melaju dengan kecepatan 21km/jam saat menabrak tiang lampu. Karena kecepatan rendah, airbag tidak mengembang.
"Ada beberapa poin tapi saya simpulkan ada tiga, bahwa dia tidak keluar air bagnya karena kecepatannya 21 km/jam kemudian deteksi untuk kecepatan sebelum sesaat karena dia tipenya 2012 itu belum bisa mendeteksi jadi tahun 2015 yang baru bisa. Sensornya yang ada di situ. Kemudian seluruh fungsi di situ berfungsi dengan baik," ujarnya. (knv/fdn)











































