TNI Tak Keberatan Pemanggilan Prajuritnya oleh Komnas HAM
Sabtu, 04 Jun 2005 08:53 WIB
Jakarta -
Markas Besar (Mabes) Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara prinsipnya tidak keberatan dengan proses pemanggilan anggotanya oleh tim penyelidik penghilangan orang secara paksa Komnas HAM atas kasus penghilangan orang pada tahun 1997-1998. Namun, TNI mempertanyakan keberadaan tim tersebut yang dinilainya tidak sesuai prosedur hukum."Pada prinsipnya TNI tidak keberatan dengan proses pemanggilan itu, sepanjang dilakukan dengan benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Kepala Dinas Penerangan Umum Mabes TNI Kolonel CAJ Ahmad Yani Basuki kepada detikcom, Sabtu (4/6/2005).Yani mengatakan, pihak TNI melihat pembentukan sekaligus kerja tim dalam memeriksa anggota TNI bertentangan dengan aturan hukum. "Kita melihat tim itu dibentuk dan kegiatannya tidak sesuai prosedur. Itu yang sebenarnya kita persoalkan," jelasnya.Kalau alasan tim penyelidik penghilangan orang secara paksa untuk meminta keterangan sebagai penyeimbang sesuai dengan UU No 39 tahun 1999 tentang HAM, menurut Yani alangkah baiknya tim tersebut yang langsung mendatangi Mabes TNI untuk meminta informasi kepada yang bersangkutan."Tapi tidak dengan cara melakukan pemanggilan seperti itu. Kesannya menjadi lain, tapi datang kesini kalau maksudnya ingin mencari informasi," ujarnya.Ketika ditanya bahwa tim penyelidik dari Komnas HAM menilai TINI tidak responsif menanggapi masalah itu, bahkan sudah sejak bulan Januari menghubungi Panglima TNI tapi tidak pernah ditanggapi dibantah oleh Yani. Justru menurut Yani, pihaknya sangat responsif dan proporsional."Memang Paglima TNI memiliki stafnya di bidang hukum yang bisa menangani secara proporsional yaitu Badan Pembinaan Hukum. Jadi kita sebenarnya respons dan kita proporsional. Itu intinya," tandas Kolonel CAJ Ahmad Yani Basuki.Seperti diketahui, Jumat (3/6/2005) kemarin, rencananya tim penyelidik penghilangan orang secara paksa melakukan pemanggilan kepada Mantan Panglima TNI Jendearal (Pur) Wiranto, mantan Danjen Kopassus dan mantan Pangkostrad Letjen (Purn) Prabowo Subianto dan mantan Pangdam Jaya Letjen Sjafrie Sjamsoedin. Namun hingga pukul 17.00 WIB, ketiganya tidak memenuhi panggilan. Menurut Kababinkum TNI Mayjen FX James Sukiman, prajurit TNI tidak akan datang dengan alasan Komnas HAM tidak berwenang melakukan pemanggilan dan kasus itu sebenarnya sudah dianggap selesai dengan digelarnya Mahkamah Militer dalam kasus penculikan aktivis prodem oleh tim mawar Kopassus. Bahkan, lanjutnya, sebelas anggota tim tersebut divonis dengan dipecat dari keanggotaannya.Sebaliknya, pihak Komnas HAM tetap menyesalkan sikap TNI, karena dianggap tidak responsif. Komnas beralasan pemanggilan itu bukan dalam proses penuntutan atau projusticia tetapi dalam rangka meminta informasi sebagai penyeimbang data yang diperoleh. Sebab selama ini data yang ada baru dari satu pihak, seperti korban dan keluarga korban.
(san/)










































