"Untuk selanjutnya dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari yang selanjutnya kemudian berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan," ujar Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi kepada detikcom, Selasa (28/11/2017).
Nirwan mengatakan pelimpahan berkas Jonru dilakukan di Kejari Jakarta Timur. Polisi juga menyerahkan barang bukti ke kejaksaan.
"Penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum," ucapnya.
Nirwan menambahkan Jonru diduga melakukan tindak pidana Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE.
"Untuk JPU-nya nanti ditunjuk dari Kejari Jakarta Timur," kata Nirwan. (rvk/asp)











































