Penetapan berbahasa Jawa Cilegon tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 57 Tahun 2017 Pasal 13 tentang Penggunaan, Pemeliharaan, Pengembangan Bahasa, dan Sastra Jawa Cilegon.
"Dalam waktu dekat kita akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, lingkungan pemerintahan serta kecamatan dan kelurahan tentang Perwal Nomor 57 Tahun 2017 ini," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Heri Mardiana di Kota Cilegon, Selasa (28/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Sekertaris Daerah Kota Cilegon Sari Suryati menuturkan, Cilegon merupakan salah satu kota di Banten yang memiliki keanekaragaman budaya. Warisan budaya itu tidak boleh tergerus oleh perkembangan zaman.
"Pelestarian bahasa Jawa Cilegon sebagai identitas daerah, serta meminta dukungan dari segenap warga Kota Cilegon, agar pelaksanaan pelestarian bahasa Cilegon dapat dilaksanakan di berbagai bidang baik pendidikan, pemerintahan dan kemasyarakatan," ujarnya.
Sebagai bentuk cinta dan bangga jika Cilegon memiliki bahasa daerah sebagai identitas daerah, maka Pemerintah Kota Cilegon mewujudkan Perwal tentang bahasa Jawa Cilegon, kegiatan penyelenggaraan nantinya akan berupa workshop, kursus, dan sarasehan bahasa Jawa Cilegon. (asp/asp)