Jika mengacu pada kebiasaan sebelum Jenderal Gatot, jabatan panglima TNI selalu dijabat bergilir urut matra yakni: Angkatan Darat, Angkatan Udara lalu Angkatan Laut. Namun ketika Jenderal Moeldoko pensiun, Presiden Jokowi memilih Jenderal Gatot sebagai Panglima TNI. Moeldoko dan Gatot Nurmantyo sama-sama berasal dari matra Angkatan Darat.
Baca juga: Jokowi Segera Kirim Nama Pengganti Panglima TNI ke DPR
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon tak mempersoalkan asal kesatuan perwira tinggi calon pengganti Jenderal Gatot nantinya. Namun Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Bandung, Muradi memprediksi Presiden Jokowi akan mengajukan KSAU Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai calon Panglima TNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti apa aturan pergantian Panglima TNI?
Ketentuan soal pergantian Panglima TNI diatur dalam pasal 13 ayat 4 Undang-undang nomor 34 tahun 2004. Di ayat 3 disebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.
"Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan," bunyi pasal 13 ayat 4 UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang dikutip detikcom, Selasa (28/11/2017).
Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima TNI ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan. Persetujuan DPR terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari, -tidak termasuk masa reses-, terhitung sejak permohonan persetujuan calon diterima oleh DPR.
Berikut ini aturan pergantian Panglima TNI sesuai pasal 13 UU nomor 34 tahun 2004.
(1) TNI dipimpin oleh seorang Panglima.
(2) Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.
(4) Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
(5) Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(6) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(7) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti.
(8) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.
(9) alam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dianggap telah menyetujui, selanjutnya Presiden berwenang mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.
(10) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden. (erd/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini