Foto Novanto Dirawat Beredar di Medsos, IDI akan Periksa Dokter

Foto Novanto Dirawat Beredar di Medsos, IDI akan Periksa Dokter

Indra Komara Nugraha - detikNews
Selasa, 28 Nov 2017 13:57 WIB
Ketua Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Ilham Oetama Marsis. (Indra Komara/detikcom)
Jakarta - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengumpulkan berkas-berkas penanganan medis Setya Novanto saat dirawat di RS Premier Jatinegara dan RS Medika Permata Hijau. Pemeriksaan berkas dilakukan untuk memastikan ada-tidaknya penyimpangan yang dilakukan dokter yang merawat Novanto.

Ketua Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Ilham Oetama Marsis mengatakan pemeriksaan dilakukan terkait beredarnya foto-foto perawatan dan prosedur penanganan medis Novanto. Foto-foto yang beredar di media sosial, menurutnya, menimbulkan stigma terhadap dokter dan RS karena menganggap adanya penyimpangan penanganan medis.

"Penyimpangan praktik kedokteran tidak bisa disimpulkan hanya melalui foto yang beredar melalui social media. IDI perlu memastikan penyimpangan tersebut benar dilakukan oleh dokter atau ada pihak lain di fasilitas kesehatan yang melakukan hal tersebut kepada pasien," ujar Ilham di gedung Sekretariat PB IDI di Jalan Dr Sam Ratulangi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ilham, PB IDI melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) sudah berkoordinasi dengan MKEK tingkat cabang/wilayah untuk memeriksa dokter terkait.

"Kalau ternyata dalam proses perawatan tidak betul dokternya kita panggil, kita klarifikasi semua. Akhirnya kita mau tahu apa yang dilakukan dokter sesuai prosedur atau tidak tentunya tidak bisa menilai lewat foto," sambungnya.

Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Prijo Sidipratomo menegaskan hasil pemeriksaan terkait perawatan Novanto akan dilaporkan MKEK wilayah ke MKEK pusat.

"Selaku organisasi profesi menjamin kepada publik bahwa pengawasan dan pembinaan praktik kedokteran dokter anggota IDI terus dilakukan oleh IDI di tingkat cabang hingga pusat. Pelanggaran yang dibuktikan melalui persidangan etik akan dijatuhi sanksi etik sesuai dengan berat/tidaknya pelanggaran," ujar Prijo. (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads