"Kita menghargai penetapan hukum ini yang dilaksanakan oleh Kejati Aceh. Dalam hal ini sudah dikeluarkan surat penahan," kata kuasa hukum tersangka pelaksana lapangan Muhammad Zeky, Syahrul Rizal kepada wartawan, Selasa (28/11/2017).
Menurutnya, atas penahanan tersebut pihaknya punya hak untuk mengajukan penangguhan. Permohonan penangguhan penahanan akan diajukan dalam waktu dekat. Syahrul menilai, selama proses pemeriksaan kliennya Zeky kooperatif dan tidak berbelit-belit saat memberikan ketarangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk jaminan orang seperti keluarga agar (Zeky) tidak melarikan diri, kooperatif dan hadir setiap dipanggil," ungkapnya.
Dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 3,6 miliar tersebut, kata Syahrul, Zeky tidak terlibat langsung.
"Klien kita ini tidak terlibat langsung dalam proyek ini. Cuma membantu pelaksaan di lapangan saja," ungkapnya.
Penahanan keenam tersangka dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan di Kejati Aceh, Senin (27/11) sore. Para tersangka saat keluar dari gedung Kejati menggunakan rompi oranye dan diangkut ke Rutan Kajhu di Aceh Besar dengan mobil tahanan. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini