"Menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar Wakil Ketua MK, Anwar Usman, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (28/11/2017).
Anwar juga mengatakan, perkara ini sebelumya sudah diadili oleh MK pada tahun 2015 lalu. Dalam putusan itu, MK menyatakan, anggota DPRD, DPR
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait gugatan Abdul yang menyatakan tidak fair karena calon petahana kepala daerah boleh cuti sedangkan anggota DPRD harus mundur, MK menyatakan itu adalah open policy dari pembuat UU. Menurut majelis, hal tersebut juga sudah diatur dalam putusan terdahulu.
"Dengan mendasarkan pada kedua putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka Mahkamah secara tegas menyatakan bahwa Calon Kepala Daerah yang berasal dari kepala daerah petahana tidak harus mengundurkan diri tetapi hanya mengajukan cuti di luar tanggungan negara, sedangkan calon kepala daerah yang berasal dari anggota DPR, DPD, DPRD harus mengajukan surat pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai peserta pemilihan kepala daerah. Oleh karena itu, menurut Mahkamah dalil Pemohon sepanjang mengenai anggota DPR, DPD, DPRD tidak harus berhenti tidak beralasan menurut hukum," ujar Anwar. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini