"Perkawinan anak itu inkonstitusional karena pada dsarnya berpotensi untuk menghilangkan atau mendiskriminasi terhadap anak usia anak yang kemudian dibebani hak pilih dan memilih itu ya menjadi bagian diskriminasi anak," kata komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherawati kepada detikcom, Selasa (28/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal secara UU Perlindungan Anak dia dikategorikan sebagai yang belum matang jasmani dan rohani sementara dia masih punya hak anak secara utuh. Namun setelah menikah sudah dianggap dewasa dan diberi beban hak kewajiban suami istri, hak dan beban sebagai warga negara, kalau punya anak yang sebagai orang tua itu kan belum matang secara jasmani dan rohani maka paling tidak itu melanggar UU Perlindungan Anak," bebernya.
Baca juga: Heboh Foto ABG 16 Tahun Menikah di Sulbar |
Komnas Perempuan saat ini tengah mengupayakan judicial review UU Pernikahan ke Mahkamah Konstitusional. Komnas Perempuan meminta agar ada penambahan usia minimal di atas 19 tahun.
"Sudah diatur (UU Batas Pernikahan) kalau perempuan 16 tahun, laki-laki minimal 19 tahun itu pun berdasarkan hak anak menjadi tidak efektif, sehingga diusulkan kenaikan usia pernikahan paling tidak di atas 19 tahun," ucapnya.
"Harusnya orang dewasa yang di sekitarnya bertanggung jawab termasuk juga negara. Kalau tidak melengkapi dengan kebijakan yang memastikan tidak ada lagi pernikahan anak, negara ikut terlibat dalam praktik-praktik pernikahakan anak," imbuhnya. (ibh/dhn)











































