Direktur Lumbung Informasi Rakyat Jusuf Rizal Disomasi

Direktur Lumbung Informasi Rakyat Jusuf Rizal Disomasi

- detikNews
Sabtu, 04 Jun 2005 06:12 WIB
Jakarta - Usaha untuk mengungkap dugaan korupsi kadang berbuntut pahit. Buktinya, Direktur Lumbung Informasi Rakyat M Jusuf Rizal menerima somasi dari Titus Soemadi. Alasannya, Jusuf dinilai menyebarkan isu korupsi tentang jaringan komunikasi dan alat komunikasi ke media massa dan mengadukan ke Kejaksaan Agung tanpa disertai data akurat."Somasi sudah diajukan Jumat (3/6/2005) kemarin ke kantor Lumbung Informasi Rakyat atau yang biasa disebut Blora Center yang beralamat Jl Teluk Betung No 25, Jakarta Pusat," jelas David Abraham BSL dari Kantor Pengacara Edward NH Abraham, Juris Doctor-David Abraham and Associate, sebagai kuasa hukum Titus dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Sabtu (4/6/2005). David menyebutkan, kliennya tidak memiliki bisnis yang terkait dengan proyek pengadaan jaringan komunikasi dan alat komunikasi di Mabes Polri. "Klien kami tidak terlibat dengan proyek yang Jusuf Rizal maksud. Karena itu, klien kami sangat keberatan dan merasa telah dicemarkan nama baiknya," kata David. Sebagaimana laporan Jusuf Rizal dari Blora Center ke Kejaksaan Agung pada Rabu (1/6/2005) dan dimuat di media massa, disebutkan ada 13 nama yang diminta diperiksa. Salah satunya adalah Titus Soemadi. "Klien saya tidak memiliki bisnis dengan Mabes Polri. Karena itu sangat tidak akurat jika namanya muncul dalam kasus ini," lanjutnya.Dalam surat somasi itu David meminta agar Jusuf mencabut pernyataan dan laporannya itu dalam waktu 1 kali 24 jam. Selain mencabut pernyataannya, Jusuf juga diminta agar meminta maaf serta mempublikasikan permintaan maaf itu di media massa atas biayanya sendiri. Selain menuntut permintaan maaf, Titus melalui David Abraham juga sangat keberatan dengan isu korupsi yang dirilis Jusuf Rizal ke media massa selama sepekan terakhir. Karena isu yang dilansir itu tidak mengandung kebenaran, terutama menyangkut kliennya."Kami dengan sungguh-sungguh mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum, baik perdata maupun pidana," tegas kuasa hukum Titus Soemadi. (san/)


Berita Terkait