Data Penjarah Hutan Mentawai Diserahkan ke Mabes Polri
Sabtu, 04 Jun 2005 05:07 WIB
Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Mentawai (KMSPM) menyerahkan hasil investigasi penjarahan hutan Mentawai kepada Mabes POLRI. Diindikasikan, 21 pemegang izin pemanfaatan kayu (IPK) melakukan praktek illegal logging pada tahun 2004-2005.Demikian siaran pers yang diterima detikcom dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Sabtu (4/6/2005).KMSPM Jumat (3/6/2005) kemarin, menyerahkan data berupa lembar fakta dan opini hukum beserta film kampanye konspirasi penjarahan hutan Mentawai kepada Mabes POLRI. Berkas data dan film diterima oleh petugas harian di Ruang Kababinkam (Kepala Badan Pembinaan dan Keamanan ).Film dan data mengungkapkan, hutan Mentawai habis dijarah oleh para pemegang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK). Berkedok izin dari Bupati, para pemegang IPK melakukan praktek illegal logging dengan melakukan penebangan di luar konsesinya, menebang di kawasan hutan. Berdasarkan investigasi KMSPM, ada 21 pemegang IPK yang diduga terindikasi melakukan praktek illegal logging selama tahun 2004 hingga 2005. "Ini merupakan pelanggaran hukum dan bertentangan dengan UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, khususnya pasal 50 ayat 3 yang mengatur tentang pengusahaan hutan," demikian bunyi siaran pers tersebut.
(san/)











































