PP Alih Teknologi Diluncurkan

PP Alih Teknologi Diluncurkan

- detikNews
Jumat, 03 Jun 2005 23:05 WIB
Jakarta - Setelah ditunggu lama, Kementerian Riset dan Teknologi (Ristek), akhirnya memiliki Peraturan Pemerintah (PP) No 20 tahun 2005 tentang alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi dan Litbang. PP ini diharapkan dapat menyebarluaskan iptek dan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi."Kita ajukan pada November 2004, setelah tujuh bulan lebih, baru Mei ini disetujui. Padahal tinggal menganti R-nya saja, dari RPP menjadi PP," jelas Menristek Kusmayanto Kadiman saat meluncurkan PP tersebut di kantor BPPT, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (3/6/2005)Menurut Kusmayanto, PP ini sangat berarti bagi Kementerian Ristek, karena selain dapat meningkatkan etos kerja, PP ini juga merupakan bukti riil dari kerja kementerian ini dalam program seratus hari pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)."Ini program yang nyata dari Kementrian Ristek dalam masa seratus hari. Kalau nggak ada ini, Kementerian Ristek bisa dianggap tidak ngapa-ngapain, bisa kena reshuffle nanti," papar Kusmayanto disambut gelak tawa hadirin.Untuk lebih mengoptimalkan kerja-kerja kementerian, departemen ini akan membuat beberapa PP lain. Di antaranya, PP tentang perizinan peneliti dan organisasi peneliti. "PP ini bukan yang terakhir, karena masih banyak peraturan pemerintah yang sedang disiapkan," jelas Menristek di hadapan para utusan perguruan tinggi dari Unpad, ITB, IPB, UI dan UGM serta undangan lain. (san/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads