Hukuman Cambuk Bagi Penjudi di NAD
Jumat, 03 Jun 2005 22:05 WIB
Jakarta - Hati-hati bagi Anda yang suka berjudi. Anda bakal terkena hukuman cambuk apabila melakukan segala macam bentuk perjudian di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Pelaksanaan hukuman cambuk ini didukung oleh Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Hal ini disebabkan Provinsi NAD dengan otonomi khusus dan keistimewaan yang dimilikinya, mempunyai keleluasaan untuk menjalankan pemerintahannya sendiri.Demikian siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (3/6/2005). Siaran pers tersebut ditandatangani oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, R.J Soehandoyo.Hukuman cambuk ini tertuang dalam pelaksanaan qanun atau peraturan daerah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang perjudian. Sebelumnya, Mahkamah Syariah Biruen telah memutuskan pelaksanaan cambuk bagi penjudi yang mengacu dalam qanun tersebut.Untuk menerapkan hukuman ini, pada Kamis (2/6/2005), ketua Mahkamah Syariah NAD, ketua Majelis Permusyawaratan Ulama, ketua Majelis Adat Aceh, kepala Dinas Syariat Islam, dan ketua Komisi E DPRD NAD bertemu dengan Jaksa Agung di Kejaksaan Agung, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan."Jaksa Agung pada prinsipnya mendukung pelaksanaan hukuman itu," kata Soehandoyo.
(atq/)











































