"Pelaku AK (38) mengaku anggota LSM di Kota Bekasi, dia mendatangi distributor gas 3 kg di Sumur Batu," ujar Kanit Reskrim Bantar Gebang AKP Supriyanto di kantornya, Jalan Raya Narogong, Bantar Gebang, Kota Bekasi, (27/11/2017).
Dia mengatakan pelaku bersama dua temannya dari ormas dan oknum wartawan mendatangi korban. Tanpa basa-basi pelaku langsung memeras korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supriyanto menjelaskan lantaran takut dilaporkan ke polisi, korban lalu menyanggupi permintaan pelaku. Korban akhirnya melapor karena pelaku terus memaksa.
"Korban memberikan uang muka sebesar Rp 300 ribu. Tapi, lama-lama korban curiga karena permintaan pelaku selalu bernada maksa. Akhirnya korban lapor polisi," katanya.
Anggota Polsek Bantar Gebang lalu melakukan penyelidikan di lapangan setelah korban melapor. Pelaku diketahui pernah menjalankan modus operandi serupa di dua lokasi lainnya.
Polisi masih mencari 2 pelaku pemerasan lainnya (Foto: Edward Febriarti Kusuma/detikcom) |
"Dari hasil pemeriksaan ini yang ketiga kali mereka lakukan, sebelumnya pengusaha-pengusaha di daerah Cileungsi, Bogor," katanya.
Supriyanto menjelaskan atas tindakannya AK dijerat pasal 368 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan 2 pelaku lain masih dalam pengejaran anggota di lapangan.
"Saat ini kita sedang memburu pelaku lain," tandasnya. (edo/jbr)












































Polisi masih mencari 2 pelaku pemerasan lainnya (Foto: Edward Febriarti Kusuma/detikcom)