Andreas Tjahjadi Ajukan Penangguhan Penahanan ke Polda Metro

Andreas Tjahjadi Ajukan Penangguhan Penahanan ke Polda Metro

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 27 Nov 2017 17:15 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Foto: Mei Amelia/detikcom
Jakarta - Tersangka kasus dugaan penggelapan tanah Andreas Tjahjadi mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya. Pengajuan penangguhan penahanan Andreas saat ini sedang diteliti oleh penyidik.

"Jadi berkaitan dengan pengajuan penangguhan penahanan terhadap tersangka Andreas Tjahjadi, itu sedang diajukan, baru diterima Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (27/11/2017).

Argo menerangkan, pengajuan penangguhan penahanan itu merupakan hak dari setiap tersangka. Namun penyidiklah yang berhak mengabulkan permintaan penangguhan penahanan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan tentunya pengajuan itu merupakan hak diatur di UU. Jadi penyidik nanti yang akan menilai pengajuan itu. Penyidik masih melakukan penilaian," terangnya.

Argo juga tak menjelaskan secara detail mengenai waktu pengajuan tersebut. Dia hanya mengatakan permintaan penangguhan penahanan itu telah diterima oleh Polda Metro Jaya.

"Pasnya kurang tahu, yang terpenting sudah diajukan ya. Sudah diajukan dan sedang dinilai penyidik," ujarnya.

Andreas sebelumnya dilaporkan atas dugaan penggelapan dan penipuan dalam jual-beli aset tanah senilai Rp 8 miliar di Curug, Tangerang, yang diklaim sebagai tanah milik rekan pelapor Djoni Hidajat. Sandiaga S Uno, yang saat ini menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta, juga turut dilaporkan dalam kasus ini.

Sedangkan pihak Andreas, melalui kuasa hukumnya, P Parulian, mengatakan tanah tersebut milik PT Japirex. PT Japirex adalah perusahaan industri rotan, di mana Sandiaga menjadi komisaris utama di perusahaan tersebut. Petinggi Japirex memutuskan melikuidasi perusahaan pada 1992, sehingga sejumlah aset kemudian dijual. (knv/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads