"Jadi berkaitan dengan pengajuan penangguhan penahanan terhadap tersangka Andreas Tjahjadi, itu sedang diajukan, baru diterima Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (27/11/2017).
Argo menerangkan, pengajuan penangguhan penahanan itu merupakan hak dari setiap tersangka. Namun penyidiklah yang berhak mengabulkan permintaan penangguhan penahanan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo juga tak menjelaskan secara detail mengenai waktu pengajuan tersebut. Dia hanya mengatakan permintaan penangguhan penahanan itu telah diterima oleh Polda Metro Jaya.
"Pasnya kurang tahu, yang terpenting sudah diajukan ya. Sudah diajukan dan sedang dinilai penyidik," ujarnya.
Andreas sebelumnya dilaporkan atas dugaan penggelapan dan penipuan dalam jual-beli aset tanah senilai Rp 8 miliar di Curug, Tangerang, yang diklaim sebagai tanah milik rekan pelapor Djoni Hidajat. Sandiaga S Uno, yang saat ini menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta, juga turut dilaporkan dalam kasus ini.
Sedangkan pihak Andreas, melalui kuasa hukumnya, P Parulian, mengatakan tanah tersebut milik PT Japirex. PT Japirex adalah perusahaan industri rotan, di mana Sandiaga menjadi komisaris utama di perusahaan tersebut. Petinggi Japirex memutuskan melikuidasi perusahaan pada 1992, sehingga sejumlah aset kemudian dijual. (knv/bag)