"Macam-macam (sanksi), sanksi administrasi, sanksi pelanggaran kode etik, pelanggaran disiplin, termasuk pidana kalau misalnya terbukti melakukan pungli," kata Komjen Putut di kantor Ombudsman, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2017).
Kapolri, menurut Putut, sudah memerintahkan agar dilakukan koordinasi dengan Kabareskrim, termasuk dengan para pejabat di Polda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putut mengingatkan para pemohon memperhatikan prosedur pembuatan SKCK, termasuk memperhatikan nominal biaya pengurusan.
"Di loket-loket penerimaan sudah dipasang prosedurnya dan juga nominalnya berapa dan bisa dilihat online dan bisa diunduh di situ dan nanti bisa dibawa ke petugas dan bisa dikroscek," sambungnya.
Dugaan maladministrasi yang ditemukan Ombudsman adalah permintaan uang untuk lembar legalisasi, permintaan uang untuk mengurus persyaratan, dan biaya map di luar pungutan resmi.
Ada juga penyimpangan prosedur, seperti waktu pelayanan yang tidak ada kepastian. Loket layanan tidak buka dan tutup sesuai dengan ketentuan serta pembayaran tidak disertakan kuitansi.
Kemudian penundaan berlarut, yakni petugas tidak memberikan kepastian jangka waktu layanan sehingga pemohon tidak mengetahui pasti kapan diterbitkannya SKCK.
Investigasi ini dilakukan tim Ombudsman di Polres Jakarta Selatan, Polres Jakarta Timur, Polres Bengkulu, Polres Banyuasin Sumsel, Polres Kota Jayapura, Polrestabes Bandung, Polres Cimahi, Polrestabes Makassar, Polres Gowa, dan beberapa polsek di wilayah keduanya.
"Kami menemukan potensi maladiministrasi, khususnya berada pada fase pelayanan pada publik ketika mereka mengakses layanan. Ketika membayar dan kemudian ketika mengambil SKCK itu kemudian kami mendapatkan suatu indikasi maladministrasi. Ada indikasi meminta uang," sambung Adrianus. (fdn/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini