Pengadilan Perpanjang Penahanan Adiwarsita Cs 30 Hari
Jumat, 03 Jun 2005 18:22 WIB
Jakarta - Segera disidang, tak berarti Adiwarsita Adinegoro bisa keluar dari bui. Setidaknya selama 30 hari ke depan, anggota DPR dari Golkar itu masih harus melewatkan hari-harinya di rumah tahanan (rutan) Kejagung.Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan untuk memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka korupsi dana Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) itu. Perpanjangan tahanan Adiwarsita berlaku sejak 23 Mei hingga 21 Juni 2005. "Sudah diperpanjang oleh majelis hakim yang ditandatangani oleh Lilik Mulyadi selama 30 hari. Penahanan tetap di rutan Kejagung," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Soehandoyo kepada wartawan di Kejagung, Jl. Hasanuddin, Jakarta, Jumat (3/6/2005).Selain Adiwarsita, nasib yang sama juga dialami 3 tersangka kasus korupsi APHI lainnya, yakni mantan Wakil Ketua APHI Abdul Fatah, mantan Bendahara APHI Yusron Syarif dan Wakil Bendahara APHI Zein Mashur.Berkas Adiwarsita telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pertengahan Mei 2005 lalu. Sidang Adiwarsita dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 7 Juni 2005. Dalam berkas yang diserahkan ke pengadilan, Adiwasita didakwa dengan 4 dakwaan berlapis. Salah satunya dalam dakwaan kesatu primer, Adiwarsita didakwa melakukan korupsi dana APHI yang merugikan negara Rp 21,345 miliar dan 100 ribu dolar AS.Untuk tindakan itu, Adiwarsita dijerat dengan pasal 1 ayat 1 sub a juncto pasal 28 juncto pasal 34 C UU nomor 3 tahun 1971 juncto pasl 43 A UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP tentang korupsi.
(iy/)











































