"Ada indikasi meminta uang, ada indikasi memberikan pelayanan yang tidak standar dan juga ada indikasi ingeritas kepada petugasnya," ujar anggota Ombudsman, Adrianus Eliasta Meliala dalam jumpa pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menemukan potensi maladiministrasi khususnya berada pada fase pelayanan pada publik ketika mereka mengakses layanan. Ketika membayar dan kemudian ketika mengambil SKCK itu kemudian kami mendapatkan suatu indikasi maladministrasi. Ada indikasi meminta uang," sambung Adrianus.
Atas temuan ini,Ombudsman merekomendasikan perbaikan pelayanan pembuatan SKCK. Ombudsman ingin dibuat keterangan jelas untuk pemohon SKCK.
"Keterangan-keterangan tentang berapa lama layanan, berapa biaya layanan dan seterusnya yang kemudian menjadi pencerah bagi orang yang bingung untuk membuat SKCK dan untuk menutup tindakan maladministrasi," ujar Adrianus.
Sementara itu Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Putut Eko Bayuseno menegaskan temuan Ombudsman menjadi masukan untuk perbaikan layanan pembuatan SKCK.
"Kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas temuan ini. Di mana temuan ini akan menjadi masukan bagi kami, pengawas internal Polri . Kita sepakat tindaklanjuti temuan Ombudsman," kata Putut.
Dia menegaskan pengawasan juga harus dilakukan terhadap semua layanan, bukan hanya SKCK. "Semua yang menjadi tanggung jawab Polri untuk pelayanan publik," ujar Putut.
(fdn/fdn)