Bacakan Eksepsi, Nur Alam Nilai Kasusnya Tak Masuk Ranah Tipikor

Bacakan Eksepsi, Nur Alam Nilai Kasusnya Tak Masuk Ranah Tipikor

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 27 Nov 2017 14:17 WIB
Nur Alam (Foto: Agung Pambudhy-detikcom)
Jakarta - Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam dakwaan perkara korupsi persetujuan izin usaha pertambangan kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB). Nur Alam menilai perkaranya bukan ranah pengadilan Tipikor.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Nur Alam, Didik Supriyanto dalam sidang nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (27/11/2017).


"Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara atas nama Nur Alam berdasarkan dakwaan a quo," kata Didik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Didik mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) mengabaikan ketentuan tindak pidana di bidang pertambangan yang diatur Pasal 165 UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba. Sebab ketentuan administrasi yang digunakan JPU dalam dakwaannya memiliki hubungan yuridis Pasal 165 UU Minerba.

"Bahwa ketentuan di atas merupakan penegasan dianut prinsip-prinsip tentang kekhususan sistematis yang menentukan bahwa dalam hal terdapat aturan khusus dan aturan umum tentang suatu hal tertentu, maka aturan khusus diberlakukan," ujar Didik.

Selain itu, Didik menilai UU Minerba tidak mengkualifikasi perbuatan yang diatur dalam tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 14 UU Tipikor, maka penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan IUP tidak dapat diterapkan UU Tipikor.

"Dengan tindak pidana yang dituduhkan kepada terdakwa seharusnya diperiksa berdasarkan Pasal 165 UU Minerba," kata Didik.

(fai/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads