Hal itu disampaikan kuasa hukum Nur Alam, Didik Supriyanto dalam sidang nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (27/11/2017).
"Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara atas nama Nur Alam berdasarkan dakwaan a quo," kata Didik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa ketentuan di atas merupakan penegasan dianut prinsip-prinsip tentang kekhususan sistematis yang menentukan bahwa dalam hal terdapat aturan khusus dan aturan umum tentang suatu hal tertentu, maka aturan khusus diberlakukan," ujar Didik.
Selain itu, Didik menilai UU Minerba tidak mengkualifikasi perbuatan yang diatur dalam tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 14 UU Tipikor, maka penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan IUP tidak dapat diterapkan UU Tipikor.
"Dengan tindak pidana yang dituduhkan kepada terdakwa seharusnya diperiksa berdasarkan Pasal 165 UU Minerba," kata Didik.
(fai/rvk)











































