"Kita nggak tahu ada laporan atau tidak, tapi pandangan fraksi itu tidak diperlukan," kata ketua Fraksi PKB, Ida Fauziah saat dihubungi detikcom, Senin (27/11/2017).
Ida menyebut kasus Novanto bisa saja langsung disidangkan bila telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam tata tertib alat kelengkapan dewan. Pasalnya meminta pendapat fraksi bukan bagian dari mekanisme pengadaan sidang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin itu persoalannya bukan pada waktu diadakan rapat, (pada waktu) itu kan belum ada laporan masyarakat terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Setya Novanto," tuturnya.
Bukan hanya PKB saja yang menganggap MKD tak memerlukan rapat konsultasi fraksi untuk menentukan apakah ada dugaan pelanggaran oleh Novanto yang kini ditahan karena menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP. PKS juga menyatakan hal yang sama.
![]() |
"MKD kan sudah merupakan wakil-wakil dari fraksi," tutur Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini, Senin (27/11).
MKD memerlukan rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi-fraksi karena saat itu belum ada pelaporan dari masyarakat terkait Novanto. Namun pada Kamis (23/11) lalu, Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) melaporkan ketum Golkar tersebut ke MKD.
HMPI meminta agar MKD segera memberhentikan Novanto sebagai Ketua DPR. Novanto dinilai telah melanggar kode etik anggota dewan dan juga melanggar UU MD3.
(yas/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini