"Tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 7 orang dengan barang bukti keseluruhan daun ganja berat bruto 4 kilogram," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Triyani dalam keterangannya, Senin (27/11/2017).
Para tersangka dan barang bukti berasal dari 3 kasus berbeda. Dua tersangka yakni Rizki dan Farhan ditangkap pada Selasa (21/11) lalu. Dari tangan keduanya didapati paket ganja seberat 2 gram lebih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada hari yang sama, polisi juga membekuk Anwar dan Ramadhan. Keduanya didapati memiliki 2,5 kilogram ganja.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal 114 UU 35 tahun 2019 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Ini hasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba dalam rangka Operasi Nila 2017," pungkas Triyani. (abw/bag)











































