"Menolak eksepsi tim kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata hakim ketua Saifudin Zuhri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2017).
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan eksepsi yang diajukan kuasa hukum Adi Putra menilai dakwaan dibuat dengan tidak cermat dan tidak berkaitan dengan pokok perkara. Dakwaan jaksa penuntut umum juga menghilangkan sikap kooperatif terdakwa Adi Putra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, hakim menimbang eksepsi soal dakwaan yang dianggap kuasa hukum Adi Putra tidak menguraikan utuh dan cermat terhadap pokok perkara. Dakwaan juga dinilai kuasa hukum tidak sesuai dengan penyidikan.
"Alasan keberatan eksepsi tidak dapat diterima. Surat dakwaan mendasarkan pokok perkara dengan penyidikan," ucap hakim.
Sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi oleh jaksa pada KPK. Sidang lanjutan digelar pada Kamis (30/11/2017) besok.
(fai/fdn)