"Nggak benar, 4Play itu karaokenya yang memang masih berlaku izinnya," kata Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Edy Junaedi melalui pesan singkat, Senin (27/11/2017).
Edy mengatakan Pemprov DKI Jakarta belum memberikan kembali izin operasi bagi hotel dan griya pijat Alexis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hotel dan griya kan sudah ditutup," terangnya.
Sementara itu, Legal and Corporate Affair Alexis Group Lina Novita juga membantah Alexis melakukan pergantian nama. Menurut dia, usaha Alexis yang izinnya belum dapat diproses hanya griya pijat dan hotel.
Lina menjelaskan 4Play adalah bar di lantai 1 Hotel Alexis di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara. Hingga saat ini, menurut dia, izin operasional 4Play masih berlaku.
"Izin unit usaha lainnya yaitu bar, karaoke, resto, dan live music, izinnya normal atau tetap buka," kata Lina saat dimintai konfirmasi terpisah.
Baca Juga: 'Lantai Surga' di Hotel Alexis (hri/tor)