Kejagung dan PPATK Kerjasama Buru Aset Koruptor

Kejagung dan PPATK Kerjasama Buru Aset Koruptor

- detikNews
Jumat, 03 Jun 2005 16:57 WIB
Jakarta - Tensi deg-degan para koruptor yang kini masih buron bakal kian melonjak. Penyebabnya, aparat pemerintah saat ini kian gencar memburu penggarong duit rakyat itu.Salah satu di antaranya, Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) intensif memburu aset-aset para koruptor.Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Soehandoyo kepada wartawan di Kantor Kejagung RI, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2005)."Karena sadis dan lihainya para koruptor untuk sembunyikan dan larikan uang-uang negara, maka JAM Pidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) Hendarman Supandji melakukan koordinasi dengan pihak PPATK," kata Soehandoyo.JAM Pidsus ingin menerapkan UU No 15/2002 yang diubah menjadi UU No 25/2003 tentang Pencucian Uang. "Dalam prosesnya, mereka (koruptor) akan dikenai pasal yang kumulatif. Selain korupsi, juga akan dikenakan pasal UU Pencucian Uang," tambahnya.Selain dengan PPATK, JAM Pidsus juga melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperoleh kesepakatan mengenai penanganan kasus korupsi. Alasannya, banyak pendapat yang menyatakan, telah terjadi tumpang tindih penanganan kasus antara KPK dan Kejagung."Kalau ada kasus-kasus yang ditangani KPK dan kejagung, tapi pemeriksaan Kejagung selangkah lebih maju, maka kita sepakat akan disampaikan ke kejaksaan, begitu juga sebaliknya," jelas Soehandoyo. (ism/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads