Komisioner KPU Kota Serang, Fierly Mudliyat Mabruri mengatakan, penyerahan syarat dukungan pasangan Agus-Syamsul diserahkan pada Sabtu (25/11). Sedangkan 3 pasangan lain yang mendaftar lewat sistem informasi pencalonan (Silon) tapi belum menyerahkan syarat dokumen dukungan.
Ketiga pasangan perseorangan tersebut yakni Samsul Hidayat-Rohman, Soesiyanni-Vera Magdalena dan Sigit-Suwitarto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Calon perseorangan di Pilwalkot Kota Serang disyaratkan menyerahkan KTP dukungan minimal 38.700. KPU akan melakukan verifikasi jumlah dukungan dan verifikasi administrasi sampai 8 Desember.
"Di verifikasi administrari mulai ada kewenangan mencoret dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi ketentuan misalkan KTP burem, bukan KTP elektronik, KTP di luar Serang dan ganda," ujarnya.
Setelahnya pada 12-25 Desember, selama 14 hari KPU akan melakukan verifikasi faktual. Ini dilakukan untuk memastikan kebenaran dukungan warga tersebut diserahkan kepada masing-masing calon.
Menurut Fierly, Pilwalkot Serang lebih dinamis. Karena ada 4 bakal calon perseorangan yang mendaftar.
"Dinamikanya lebih menarik, pertanda kinerja KPU dituntut profesional," ujarnya.
Pada 8-10 Januari 2018, KPU Kota Serang secara resmi akan membuka pendaftaran calon di Pilwalkot Kota Serang baik dari perseorangan maupun partai politik.
(bri/fdn)











































