"Iya betul (hari ini). Rencana sidang jam 10," kata kuasa hukum Dudung, Soesilo Aribowo saat dikonfirmasi, Minggu (26/11/2017) malam.
Soesilo berharap majelis hakim memberikan vonis yang ringan terhadap Dudung Purwadi, meski pun jaksa pada KPK menilai kliennya telah berbelit-belit memberikan keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dudung Purwadi dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyatakan Dudung terbukti terlibat korupsi dalam proyek pembangunan rumah sakit Universitas Udayana dan proyek Wisma Atlet, Sumsel.
Jaksa juga menyatakan Dudung sebagai Dirut PT DGI terlibat dalam pembagian fee. Dia juga terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain dari proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2009-2010.
"Meminta kepada majelis hakim menyatakan terdakwa Dudung Purwadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi RS Udayana dan Wisma Atlet Sumatera Selatan," ujar jaksa pada KPK Kresno Anto Wibowo sast membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/10).
Atas perbuatannya, jaksa menyatakan Dudung terbukti melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (fai/nvl)