'Gudang Berjalan' 17 Kg Sabu Dikendalikan dari Lapas

'Gudang Berjalan' 17 Kg Sabu Dikendalikan dari Lapas

Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 26 Nov 2017 19:56 WIB
Mobil yang dijadikan 'gudang berjalan' sabu (Foto Mei Amelia/detikcom)
Jakarta - Subdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membongkar 'gudang berjalan' narkoba dari 4 orang tersangka. Jaringan ini dikendalikan oleh seorang napi berinisial DS alias DR di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

"Mereka bergerak atas perintah dari (napi di) lapas. Kami masih kembangkan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (26/11/2017).

'Gudang berjalan' yang dimaksud yakni di mana para tersangka menggunakan mobil Daihatsu Luxio untuk mengantarkan barang haram kepada jaringannya. Barang haram dari 'gudang berjalan' ini nantinya diambil oleh tersangka AF yang kemudian bertugas mengantarkan ke pemesan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia (mobil Luxio) bergerak, nanti dipindahkan ke motor yang merupakan kaki tangannya, kemudian berikutnya dia transaksi ke pengedar yang lebih rendah," sambungnya.

Dalam kasus ini, selain menangkap AF, polisi juga menangkap Hes (pacar AF), MAS dan MLY alis Komo. DS sendiri berkomunikasi dengan perantara--yang sering membesuknya--yang saat ini masih diburu oleh polisi.

"(Keempat tersangka yang tertangkap) mereka ini hanya (bertugas) mengantar, menyimpan, dan mengatur keuangan," sambung Suwondo.

Suwondo mengatakan barang bukti tersebut diduga berasal dari China. Mereka susah beroperasi selama 1 tahun.

"(Perkiraan omzet) 1 Kg (harganya) Rp 400 juta, sedangkan 10 Kg sudah dijual, jadi sekitar Rp 4 miliar," tutur Suwondo.

Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander mengatakan, total ada 27 kg sabu yang diantarkan menggunakan mobil Daihatsu Luxio kepada jaringannya. Hanya saja, 10 kg lainnya sudah berhasil diedarkan kepada seseorang yang masih diburu polisi.

"Nah yang 17 kg itu yang kita temukan dari para tersangka ini," kata Doni. (mei/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads