"Korban ini punya usaha ayam goreng ya di warung-warung gitu. Pelaku merasa kerja di situ, nggak nerima gaji jadi dia sakit hati," ujar Kapolsek Cipayung Kompol Aswin saat dihubungi detikcom, Minggu (26/11/2017).
Namun ternyata kedua pelaku tersebut tidak bekerja dengan korban. Mereka bekerja dengan rekan bisnis korban yang ikut membuka usaha ayam goreng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti dalam kasus pelemparan bom molotov di Cipayung (Foto: Dok. Istimewa) |
Kedua pelaku melampiaskan rasa sakit hatinya karena upahnya tak dibayar kepada pasutri tersebut. Keduanya tak mengetahui jika bisnis kuliner itu bukan hanya milik korban.
"Cuma dia kerjanya sama rekan bisnisnya korban tapi pelaku ini tahunya cuma korban yang punya," ujar Aswin.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa pecahan botol yang sudah hangus, alas kaki/keset yang sudah hangus, pintu garasi, dan satu unit motor. Pelaku dijerat dengan pasal 188 KUHP dengan maksimal kurungan maksimal 5 tahun penjara.
Video 20Detik: 2 Tersangka Pelempar Molotov Sempat Minta Resign
Pelaku ditangkap oleh tim gabungan unit resmob dan unit krimum Polres Jakarta Timur yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKBP Sapta Maulana. Mereka ditangkap sekitar pada Sabtu (25/11) pukul 22.30 WIB di Jalan Remaja I, Ceger, Cipayung, Jaktim.
Sebelumnya diberitakan, rumah pasutri Sulistiawan (51) dan Agustina (47) dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal. Kejadian tersebut diketahui ketika Sulistiawan hendak pergi ke masjid untuk ibadah salat subuh pada pukul 04.00 WIB. (jbr/jbr)












































Barang bukti dalam kasus pelemparan bom molotov di Cipayung (Foto: Dok. Istimewa)