Dirut Lativi Jadi Tersangka

Kredit Macet Bank Mandiri

Dirut Lativi Jadi Tersangka

- detikNews
Jumat, 03 Jun 2005 15:51 WIB
Jakarta - Meski agak lambat, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan kembali tersangka baru dalam kasus kredit macet Bank Mandiri. Pemberian status yang biasanya berujung di Rutan Kejagung itu diberikan kepada Direktur Utama (Dirut) PT Lativi Media Karya Hasyim Sumiyana.Penetapan Hasyim sebagai tersangka ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Soehandojo kepada wartawan di Kejagung, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2005)."Tim penyidik sudah bisa merekomendasikan penetapan tersangka direktur utama PT Lativi Media Karya yang sampai sekarang masih menjabat," kata dia.Penetapan tersangka kepada Hasyim ini didasarkan pada beberapa hal yang ditemukan penyidik Kejagung. Dengan bukti-bukti yang cukup, penyidik bisa menyimpulkan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pengucuran kredit Bank Mandiri kepada perusahaan yang mengelola Lativi.Antara lain, dalam proses pengajuan kredit, penyidik menemukan ada penyimpangan. "PT Lativi sudah mengalami kredit macet, tapi masih saja memperoleh kucuran kredit dari Bank Mandiri. Selain itu, kredit yang diperoleh tidak sesuai dengan peruntukan dan penggunaannya," kata Soehandojo.PT Lativi Media Karya mendapat kucuran kredit Rp 328,52 miliar dari Bank Mandiri. Sebelumnya, tim penyidik Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, yang terdiri dari empat debitor dan tiga mantan direksi Bank Mandiri. Ketujuh tersangka ditahan di Rutan Kejagung.Hasyim rencananya akan diperiksa Kejagung sebagai tersangka pada pekan depan. "Jadi, belum diketahui apakah nanti dia akan ditahan atau tidak. Kita menunggu hasil pemeriksaan," ujar Soehandojo.Penyidik Loyo akan DigantiPada kesempatan itu, Soehandojo juga tiba-tiba menyatakan, tim penyidik yang bekerja lambat alias loyo akan diganti. "Jampidsus sudah mengisyaratkan, akan mengevaluasi penyidik dalam kurun waktu tertentu. Bila tidak mampu mengembangkan penyidikan, akan diganti," tegas dia.Tapi dia tidak menjelaskan secara jelas berapa lama kurun waktu tersebut. "Yang jelas, setiap hasil ekspose, Jampidsus akan meminta rekomendasi dari seluruh tim penyidik, apakah tim bisa menetapkan tersangka atau tidak," ungkapnya. (asy/)


Berita Terkait