Di Semarang, Dua Kontainer HP Ditukar CPU Komputer
Jumat, 03 Jun 2005 15:00 WIB
Semarang - Inilah dua pencuri kelas (benar-benar) kakap di Semarang. Tak tanggung-tanggung, mereka menukar dua kontainer berisi 700-an handphone (HP) dengan 900 central processing unit (CPU) komputer. Akibatnya, keduanya pun ditangkap aparat.Ulah dua pencuri bernama Yudi (40) dan Toni (38) ini terendus petugas ketika HP yang sebenarnya sudah terjerat masalah itu hendak dibongkar sebagai barang bukti pada 1 Juni lalu. Petugas KP3 (Kesatuan Pelaksana Pengaman Pelabuhan) tidak menemukan HP melainkan CPU.Usut punya usut, ternyata ada orang yang telah menukar barang-barang yang dipesan PT Iwatex Pekalongan itu. Dengan menelusuri proses kepabeanan, petugas berhasil menangkap Yudi (40) dan Toni (38). Keduanya adalah broker atau perantara keluar masuknya barang di pelabuhan.Yudi ditangkap petugas KP3 saat beraktivitas di pelabuhan, sedangkan Toni 'dijemput' ketika beberapa saat mendarat di Bandara Ahmad Yani Semarang. Diduga kuat Yudi berperan mengeluarkan barang dari pelabuhan dan Toni mendistribusikannya ke pasar gelap.Kapolda Jateng Irjen Pol Chaerul Rasjid mengakui pihaknya agak terlambat dalam menangani kasus tersebut. "Tapi yang jelas, kita akan terus mengusutnya. Kami akan mengirim surat pemanggilan ke instansi terkait yang mengakibatkan kejadian itu," katanya di Mapolda Jateng Jl Pahlawan Semarang, Jum'at (3/6/2005).Rasjid menambahkan, surat pemanggilan itu sudah dipersiapkan dan ditandatangani Kasat I Opsnal Direskrim Polda Jateng AKP Iman Haryanto. Setidaknya, ada tiga instansi yang akan diperiksa yakni, Bea Cukai, PT. EMKL, dan TPKS (Terminal Peti Kemas Semarang)."Mungkin Senin mendatang mereka akan kami periksa. Dua kontainer yang berisi 900 CPU itu juga akan kami pindah ke Mapolda untuk penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.Diedarkan di JakartaRasjid menjelaskan, dari pengakuan Yudi dan Toni, HP-HP itu telah diedarkan di pasar gelap terutama di Jakarta. Tapi pelaku enggan menjelaskan lokasi penjualannya. Kini pelaku masih terus dimintai keterangan di Mapolda Jateng.Pada awalnya, kasus ini hanya melibatkan PT Iwatex Pekalongan. Bea Cukai menilai dua kontainer itu tidak mememuhi persyaratan ekspor impor barang. Dalam dokumen kontainer diaku berisi produk garmen, tapi setelah diteliti isinya HP.Mengetahui ada masalah, tim penyidik Bea Cukai menyita dua kontainer yang berisi sekitar 700-an HP itu. Dalam proses penyitaan itulah, dua pencuri berhasil membobol birokrasi dan mengeluarkan barang itu untuk dijual di pasar gelap.Menurut informasi yang beredar, karena merasa kecolongan pihak Bea Cukai menonaktifkan 5 pegawainya. Kelima pegawai yang tak disebutkan nama dan jabatannya itu diduga membantu keluarnya dua kontainer yang hendak dijadikan barang bukti itu.
(nrl/)











































