Babinkum TNI: Sjafrie Cs Tolak Panggilan Komnas HAM

Babinkum TNI: Sjafrie Cs Tolak Panggilan Komnas HAM

- detikNews
Jumat, 03 Jun 2005 15:07 WIB
Jakarta - Seperti sudah diduga sebelumnya, Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin tidak memenuhi panggilan Komnas HAM, terkait kasus penculikan aktivis tahun 1998 lalu. Tim kuasa hukum TNI beralasan, Sjafrie tak datang karena panggilan Tim Penghilangan Paksa Komnas HAM tak mempunyai dasar hukum yang jelas."Pak Sjafrie dan prajurit TNI aktif lainnya menolak memenuhi panggilan Komnas HAM. Pemanggilan ini tidak tepat dan tidak sesuai ketentuan UU, baik UU nomor 39/1999 tentang HAM dan UU nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Mayjen TNI FX James Sukiman saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (3/6/2005). James Sukiman juga menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat panggilan dari Komnas HAM, yang meminta agar Sjafrie memberikan kesaksian seputar penculikan aktivis pada 1998, Jumat (3/5/2005). Seperti diketahui, Sjafrie saat peristiwa penculikan terjadi menjabat Pangdam Jaya.Lebih jauh James Sukiman menyatakan kasus yang ditangani Komnas HAM terjadi tahun 1998, sementara Komnas HAM dibentuk berdasarkan UU nomor 39/1999 tentang HAM dan UU nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM. "Kasus yang ditangani Komnas HAM tidak bisa berlaku surut. Kasus-kasus yang terjadi di masa lalu harus melalui Pengadilan HAM Adhoc," kata Sukiman.Alasan hukum yang digunakan Sukiman adalah pasal 43 UU nomor 26 tahun 2000, tentang Pengadilan HAM. Dalam UU tersebut dijelaskan, untuk peristiwa di masa lalu sebelum adanya UU nomor 39/1999, maka harus dibentuk pengadilan HAM Adhoc berdasarkan keppres dan rekomendasi DPR. "Maka seharusnya, sebelum melangkah, Komnas HAM perlu rekomendasi politik pemerintah dan DPR," tambahnya.Dengan demikian, Babinkum TNI berpendapat penanganan kasus di masa lalu seperti kasus penculikan aktivis yang terjadi pasa tahun 1998, Komnas HAM belum memiliki kewenangan. "Selain itu, kasus ini sudah ditangani oleh Mahkamah Militer, dalam kasus penculikan yang melibatkan Tim Mawar Kopassus," ujar Sukiman. (jon/)


Berita Terkait