5 Hari Lagi KPK Limpahkan Berkas Mulyana ke Pengadilan

5 Hari Lagi KPK Limpahkan Berkas Mulyana ke Pengadilan

- detikNews
Jumat, 03 Jun 2005 14:30 WIB
Denpasar - Keinginan tersangka Mulyana W Kusumah untuk segera disidang, kesampaian. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan berkas Mulyana ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lima hari ke depan."Pemeriksaan kasus penyuapan sudah selesai," kata Wakil Ketua KPK Tumpak Hatarongan Panggabean saat melakukan supervisi di Polda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Jumat (3/6/2005).Hari ini penyidik menyerahkan berkas Mulyana kepada penuntut umum yang satu atap dengan KPK. "Lima hari berikutnya akan kita limpahkan ke pengadilan," kata Tumpak.Jika dihitung dari hari ini, kemungkinan berkas itu diserahkan ke Tipikor pada Rabu, 8 Juni 2005. "Tapi saya belum dapat kabar dari Jakarta, apa berkas itu sudah diserahkan ke penuntut umum," imbuhnya.Mulyana adalah tersangka kasus penyuapan terhadap auditor BPK. Dalam kasus ini, Plh Sekjen KPU Sussongko Suhardjo juga jadi pesakitan. Mulyana saat ini ditahan di Rutan Selemba, sedangkan Sussongko dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya.Terkait kasus korupsi KPU yang juga disidik KPK, belum ada penambahan tersangka baru. Tersangkanya tetap Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin dan Kabiro Keuangan KPU Hamdani Amin. "Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," cetus Tumpak.Saat ini KPK intensif memeriksa orang-orang KPU yang diduga terlibat penerimaan dana rekanan alias dana taktis Rp 20 miliar. KPK juga menyidik tujuh item pengadaan barang dan jasa KPU. "Tersangka belum kita tetapkan," ucap Tumpak. (nrl/)


Berita Terkait