Jadi Terdakwa Korupsi, Gubernur Banten akan Dinonaktifkan

Jadi Terdakwa Korupsi, Gubernur Banten akan Dinonaktifkan

- detikNews
Jumat, 03 Jun 2005 14:27 WIB
Jakarta - Gubernur Banten Djoko Munandar tinggal menghitung hari. Pemberkasan terhadap dugaan korupsi yang ia lakukan telah selesai. Senin (6/6/2005), kasusnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.Sebagai konsekuensinya, status Djoko akan berubah dari tersangka menjadi terdakwa. Imbas terdakwa ini akan lebih seru. Ia terancam akan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Gubernur Banten."Ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kalau gubernur sudah terdakwa harus non-aktif dengan pemberhentian sementara oleh Presiden," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Kemas Yahya saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, Jumat (3/6/2005). Lebih lanjut, Kemas yahya menyatakan pemberkasan terhadap Djoko Munandar yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana APBD tahun 2003 sebesar Rp 14 miliar telah selesai. Djoko Munandar telah mengakui kesalahanya dalam proses pencairan dana yang melibatkan DPRD Banten ini. Dana tersebut, Rp 10,5 miliar digunakan untuk pengadaan perumahan pribadi anggota dewan dan Rp 3,5 miliar lagi diberikan untuk menunjang kegiatan anggota DPRD Banten.Sebagai tindak lanjut dari selesainya pemberkasan ini, Kejati Banten telah mengirimkan surat panggilan kepada Gubernur Banten agar menghadap ke Kejati Banten tanggal 6 Juni 2005. Pada hari itu Kejati Banten juga melakukan penyerahan tahap kedua atau penyerahan tersangka kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Serang. (jon/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini