"Menurut saya tidak ada relevansinya dengan praperadilan. Yang harus dilakukan Golkar sekarang adalah melakukan perubahan dengan menganti Setnov dengan ketum baru. Kalau dikaitkan dengan praperadilan, saya khawatir," kata Doli dalam diskusi Polemik SindoTrijaya "Beringin Diterpa Angin" di Restoran Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/11/2017).
Seharusnya, kata Doli, Novanto yang sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP segera dinonaktifkan dari posisi ketum Golkar. Tak seharusnya Golkar menunggu hasil praperadilan. Dia khawatir publik akan marah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPD I Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan dirinya pernah merasakan keputusan pleno yang berbeda dengan realisasi. Dedi mengacu pada keputusan pleno DPP Golkar yang menempatkan dirinya sebagai bakal cagub yang diusung di Pilgub Jawa Barat 2018, namun akhirnya Golkar mengusung Ridwan Kamil.
"Mas, aku mau nanya Golkar ini kan paling pinter reak reoknya. Sekarang begini begitu, ada desakan Munaslub, menunggu praperadilan, nanti setelah praperadilan itu beda lagi bikin pleno lagi terus saja. Ada jaminan nggak?" kata Dedi bertanya kepada Wasekjen Golkar Sarmuji yang juga hadir di acara diskusi itu.
Baca juga: Bakpao Beraksi Lagi di Depan Gedung KPK |
Sarmuji lalu menjawab, dia menjelaskan berdasarkan hasil rapat pleno, maka Golkar tetap menunggu hasil praperadilan Novanto soal posisi ketum dan ketua DPR.
"Jadi kita berbicara berdasarkan rapat pleno kmarin. Setelah itu pasti ada pembicaraan. Kalau misal ada pendapat itu kan berbeda. Kalau tidak berbeda pendapar tidak perlu rapat lagi. Persoalnya banyak pendapat yang berbeda. Semuanya itu harus sebaiknya," ungkapnya.
Doli lalu menimpali, melaksanakan putusan pleno terkadang tidak sederhana masalahnya. Padahal menurutnya dalam AD/ART Golkar jelas jika ada yang tersangkut masalah hukum, maka mengundurkan diri, apalagi Novanto dinilai Doli telah ditahan dan telah masuk syarat berhalangan tetap.
"Mekanismenya ikuti. Keputusan Munas ada 4 poin sehingga kesimpulannya mengatakan harus menjadi garda pemberantasan korupsi. Itu AD/ART. Kalau AD/ART ada lagi aturannya. Apalagi saya sering mengatakan kalau misalnya pimpinan sudah ditahan, sudah masuk berjalangan tetap. Kita tetap konsisten kembali, tapi pelaksanaannya," ujar Doli. (yld/tor)