Diduga Soal Berita Penipuan Kepsek, Pimpred Publik Dipolisikan
Jumat, 03 Jun 2005 14:06 WIB
Pekanbaru - Pemimpin Redaksi (Pimred) surat kabar mingguan Publik terbitan Pekanbaru Robinsar Siburian dipanggil Poltabes Pekanbaru sebagai saksi dalam perkara pencemaran nama baik.Namun tidak disebutkan siapa pelapornya. Pihak Publik menduga pemanggilan itu terkait berita "Kepsek SMAN 9 Pekanbaru Tipu Wali Murid" dan "Kepsek SMAN 9 Geram, Ancam Tempuh Jalur Hukum".Surat panggilan sudah diterima dua kali yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Poltabes Pekanbaru AKP H Ginting.Dalam surat itu, Robin diminta menghadap penyidik Brigadir Pol P Nababan. Surat kedua menjelaskan agar Robin memenuhi panggilan pada 30 Mei 2005.Namun karena suratnya diterima setelah tanggal 30 Mei 2005, Robin melalui kuasa hukumnya, Janer Marbun, memenuhi panggilan itu pada hari ini, Jumat (3/6/2005).Janer sekaligus hendak mencari tahu siapa sang pelapor dan terkait hal apa. Namun berdasarkan keterangan dari Poltabes Pekanbaru, penyidiknya sakit. Sehingga tidak diperoleh keterangan mengenai duduk persoalannya."Saya sudah mencoba kontak ke HP-nya, namun tidak pernah diangkat. Kita juga sudah kirim SMS bahwa kita hadir memenuhi panggilan. Tapi tidak ada respons," kata Janer saat dikonfirmasi detikcom di Pekanbaru melalui telepon.Studi Banding ke MalaysiaKendati dalam surat panggilan tidak dijelaskan siapa pelapornya, namun menurut dugaan yang dikemukakan Janer, panggilan itu berdasarkan laporan Kepala Sekolah (Kepsek) SMUN 9 Pekanbaru dra Hj Hariyati yang merasa keberatan atas pemberitaan Publik.Pada edisi IV tanggal 4-10 April 2005, Publik menyajikan pemberitaan dengan judul "Kepsek SMAN 9 Pekanbaru Tipu Wali Murid". Dalam berita disebutkan, pihak Kepsek mengajukan proposal kepada wali murid untuk meminta dana bantuan studi banding ke Malaysia.Studi itu bertujuan menambah wawasan pengetahuan bagi para guru. Peserta akan berangkat ke Malaka, Malaysia pada 24 Maret 2005 sejumlah 13 guru dan 11 panitia. Dana yang dibutuhkan Rp 46 juta. Namun mereka tidak jadi berangkat. Padahal uangnya sudah terkumpul.Sumber berita itu disebutkan Publik berasal dari seorang guru yang tidak disebutkan namanya. Konfirmasi kepada Kepsek gagal dilakukan karena saat ditemui di tempat kerjanya, Kepsek tidak berada di tempat.Janer menduga laporan ke Poltabes dilakukan Kepsek. "Kami ingin memperjelas siapa sebenarnya si pelapor. Dugaan kita ini terkait pemberitaan tersebut," ujarnya.Dugaan itu, lanjut dia, juga diperkuat dengan pemberitaan Publik pada edisi V tanggal 20-30 April 2005 berjudul "Kepsek SMAN 9 Geram, Ancam Tempuh Jalur Hukum".Dalam berita itu disebutkan, Kepsek merasa keberatan atas pemberitaan Publik dan akan menempuh jalur hukum melalui kuasa hukumnya, Yusuf Daeng.Pimred Publik Robinsar Siburian mengaku memiliki sejumlah bukti pengajuan proposal permintaan dana bantuan studi banding ke Malaysia dari pihak sekolah kepada wali murid."Kita juga memiliki sejumlah bukti kwitansi penyerahan uang dari wali murid ke pihak sekolah," kata Robin saat dikonfirmasi detikcom.Namun karena gagal menemui penyidik untuk mengetahui duduk persoalan sebenarnya, lanjut dia, pihaknya akan kembali mendatangi Poltabes Pekanbaru pada Senin, 6 Juni 2005.
(sss/)











































