Diserahkan ke JPU
Mulyana Terancam 1-5 Th Penjara
Jumat, 03 Jun 2005 13:54 WIB
Jakarta - Ancaman hukuman untuk anggota KPU Mulyana W Kusumah boleh dikata ringan. Paling lama Mulyana akan diganjar hukuman 5 tahun untuk kasus suap kepada BPK yang ditudingkan kepadanya. Bila beruntung, hukuman bisa lebih ringan hanya 1 tahun."Pak Mul dikenai pasal 5 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi dan perubahan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," kata pengacara Mulyana, Sira Prayuna di kantor KPK, Jl. Veteran, Jakarta, Jumat (3/6/2005).Pasal 5 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 menyebutkan, ancaman hukuman untuk kasus penyuapan terhadap penyelenggara negara minimal 1 tahun penjara hingga 5 tahun penjara atau denda Rp 50-250 juta.Mulyana dibawa ke KPK untuk mengikuti penyerahan berkas ke penuntutan. Selain berkas, penyidik juga menyerahkan barang bukti dan tersangka ke KPK. Barang bukti yang diserahkan yakni uang sebesar 2.800.000 dan simcard Mulyana XL dan Simpati. Setelah diterima penuntut, berkas Mulyana harus diserahkan ke pengadilan selambat-lambatnya dalam 14 hari. Setelah itu pengadilan harus memeriksa dan memutuskan kasus itu dalam waktu 90 hari. "Saya siap menghadapi sidang," kata Mulyana, sebelum meninggalkan rutan Salemba untuk menuju ke KPK. Dalam sidang nantinya bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus Mulyana, Muhibuddin (ketua), Soewarjio dan Katarina. Sedangkan Mulyana akan didampingi 15 pengacara antara lain Denny Kailimang, Wawan Iryawan dan Sira Prayuna.
(iy/)











































