Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Kombes Ferdi Sambo mengatakan tersangka bernama Maslaah itu ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (24/11/2017). Tersangka akan dibawa ke Jakarta malam ini.
Sejumlah barang bukti diamankan dari tersangka, seperti ponsel, buku catatan TKI, serta 2 buku tabungan dan 2 ATM. "Ditangkap hari ini di Surabaya," kata Ferdi kepada detikcom.
![]() |
Dalam aksinya, kata Ferdi, tersangka merekrut 18 orang melalui masing-masing sponsor dari Lombok, Yogyakarta, dan Sukabumi. Para korban kemudian diserahkan ke tersangka di Condet, Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, para korban diberangkatkan ke Kuala Lumpur melalui Bandara Juanda, Surabaya. Setelah tiba di Kuala Lumpur, para korban diamankan oleh pihak Imigrasi Kuala Lumpur, lalu diserahkan ke KBRI di Malaysia.
"Kemudian 18 korban dipulangkan dari Malaysia pada tanggal 6 Mei 2017," tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 102 ayat 1 huruf a UU No 39 Tahun 2004 tentang PPTKILN. (idh/nvl)