KPK Periksa Hamid Sebagai Saksi Nazar, Bukan Mulyana
Jumat, 03 Jun 2005 13:09 WIB
Denpasar -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menunggu-nunggu kedatangan Menkum dan HAM Hamid Awaluddin dari Helsinki. Pria Bugis ini akan diperiksa sebagai saksi tersangka Nazaruddin dan Hamdani begitu tiba di Tanah Air. Hamid tidak disidik dalam kasus Mulyana."Yang bersangkutan akan kita periksa sebagai saksi terlebih dahulu dalam perkara yang berhubungan dengan penerimaan dana-dana rekanan," kata Wakil Ketua KPK Tumpak Hatarongan Panggabean di sela-sela melakukan supervisi di Polda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Jumat (3/6/2005).Dalam kasus dana taktis Rp 20 miliar ini, yang menjadi tersangka adalah Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin dan Kabiro Keuangan KPU Hamdani Amin. Ini merupakan kasus korupsi KPU pertama yang ditangani KPK. Sedangkan Mulyana adalah tersangka kasus penyuapan auditor BPK. Selain Mulyana, eks Plh Sekjen Sussongko Suhardjo juga menjadi tersangka kasus ini.Untuk memeriksa Hamid, KPK tidak perlu meminta izin pada Presiden SBY. "Pemeriksaan saksi tidak perlu izin presiden," kata Tumpak.KPK saat ini telah memeriksa semua anggota KPU. Hanya Hamid yang belum terjamah. Hamid lengser dari KPU pada akhir 2004 setelah ditunjuk sebagai Menkum dan HAM oleh Presiden SBY.Dari hasil pemeriksaan kepada semua anggota maupun pejabat KPU, belum ada yang menyebut-nyebut nama Hamid. "Keterangan tentang Hamid belum kita dengar," tandas Tumpak.
(nrl/)










































